Sabtu, 26 Februari 2011

HUKUM ISLAM

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat
manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim.

Selain berisi hukum dan
aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian
masalah seluruh
kehidupan ini.

Maka oleh sebagian penganut
Islam, Syariat Islam merupakan panduan
menyeluruh dan
sempurna seluruh
permasalahan hidup manusia dan kehidupan
dunia ini.

Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al-Quran
Surat Al Ahzab ayat 36, mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan
RasulNya sudah
memutuskan suatu perkara, maka umat
Islam tidak
diperkenankan
mengambil ketentuan
lain.

Oleh sebab itu
secara implisit dapat
dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara
yang Allah dan RasulNya
belum menetapkan
ketentuannya, maka umat Islam dapat
menentukan sendiri
ketetapannya itu.


Pemahaman makna ini
didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah
QS 5:101 yang
menyatakan bahwa hal-
hal yang tidak dijelaskan
ketentuannya sudah
dimaafkan Allah.


Dengan demikian
perkara yang dihadapi
umat Islam dalam
menjalani hidup
beribadahnya kepada
Allah itu dapat
disederhanakan dalam
dua kategori, yaitu apa
yang disebut sebagai
perkara yang termasuk
dalam kategori Asas
Syara' dan perkara yang
masuk dalam kategori Furu'.

Syara'.

Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah
ada dan jelas
ketentuannya dalam Al-Quran atau Al Hadits.
Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam
dimana Al-Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al
Hadits itu Asas.
Kedua
Syara'. Sifatnya, pada
dasarnya mengikat umat
Islam seluruh dunia
dimanapun berada, sejak
kerasulan Nabi
Muhammad saw hingga
akhir zaman, kecuali
dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam
istilah agama Islam
diartikan sebagai suatu
keadaan yang
memungkinkan umat
Islam tidak mentaati
syari'at Islam, ialah
keadaan yang terpaksa
atau dalam keadaan
yang membahayakan diri
secara lahir dan batin,
dan keadaan tersebut
tidak diduga sebelumnya
atau tidak diinginkan
sebelumnya, demikian
pula dalam
memanfaatkan keadaan
tersebut tidak
berlebihan. Jika keadaan
darurat itu berakhir
maka segera kembali
kepada ketentuan
syari'at yang berlaku.

Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak
ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Kedudukannya sebagai Cabang Syari'at Islam.

Sifatnya pada dasarnya
tidak mengikat seluruh
umat Islam di dunia
kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima
sebagai peraturan/perundangan yang
berlaku dalam wilayah
kekuasaanya.
Perkara atau masalah
yang masuk dalam furu'
syara' ini juga disebut
sebagai perkara
ijtihadiyah.
Sumber Hukum Islam.

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab
suci umat Islam adalah
firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk
disampaikan kepada
seluruh umat manusia
hingga akhir zaman
(Saba' QS 34:28).
Sebagai
sumber Ajaran Islam juga
disebut sumber pertama
atau Asas Pertama
Syara'.
Al-Quran merupakan
kitab suci terakhir yang
turun dari serangkaian
kitab suci lainnya yang
pernah diturunkan ke
dunia
Dalam upaya memahami
isi Al Quran dari waktu
ke waktu telah
berkembang tafsiran
tentang isi-isi Al-Qur'an
namun tidak ada yang
saling bertentangan.

Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits
shaheh 3.hadits dhaif
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah
usaha untuk menetapkan
hukum Islam
berdasarkan Al-Qur'an
dan Hadis. Ijtihad
dilakukan setelah Nabi
Muhammad telah wafat
sehingga tidak bisa langsung menanyakan
pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan.

Beberapa macam ijtihad antara lain :

Ijma',
kesepakatan
para ulama
Qiyas, diumpamakan
dengan suatu hal yang
mirip dan sudah jelas
hukumnya
Maslahah Mursalah,
untuk kemaslahatan
umat
'Urf, kebiasaan


Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar